Petani Penerima Bantuan “Dikondisikan”
Senin, 04/07/2011 | 10:58 WIB
PAMEKASAN – Tim Pengawas dan Koordinasi Nasional Program Swasembada Garam Nasional Pamekasan mengungkapkan proses pendataan petani garam penerima bantuan langsung masyarakat (BLM) program Pengembangan Usaha Garam Rakyat (Pugar) tahun 2011 dari Kementrian Kelautan dan Perikanan senilai Rp 5,6 miliar menyalahi prosedur. Sejumlah petani garam “dikondisikan” agar sesuai dengan kategori yang disyaratkan.
“Dari laporan tim verifikasi, petani garam calon penerima BLM di lapangan menyimpang dari ketentuan pedoman umum. Banyak kelompok petani garam yang dipersiapkan, dan sebenarnya bukan petani yang layak diberdayakan. Sebab, anggotanya adalah orang yang tidak proporsional atau hasil pengkondisian. Sehingga kalau dipaksakan maka BLM tahun ini tidak akan tidak sasaran, bukan petani garam yang benar benar membutuhkan,” kata Dr. Mahfud Efendy, anggota Tim Pengawas dan Kordinasi Nasional Program Swasembada Garam Nasional Pamekasan, Senin (4/7).
Mestinya, tambah dia, penerima BLM itu adalah petani pemilik lahan seluas kurang dari 5 hektar (ha) dan yang menggarap sendiri lahannya. Kemudian, petani penyewa lahan yang menggarap sendiri lahannya. Masalahnya, petani dengan katagori pertama yang saat ini ada dan jumlahnya pun sedikit. Sebab, sebagian besar lahan di Pamekasan adalah milik tuan tanah yang digarap oleh pekerja dari luar Pamekasan, seperti petani Sumenep.
Nah, karena petani garam yang memenuhi syarat sedikit, lanjut Makhfud, maka pihak terkait mengkondisikan tuan tanah. Caranya, lahan garamnya disewakan secara dadakan kepada orang-orangnya sendiri. Ini dilakukan agar memenuhi syarat dari pedoman umum. Setelah bantuan diterima, dia menduga lahan itu bakal kembali dikerjakan oleh penggarap dari luar Pamekasan.
“Cara seperti ini tidak tepat. Dana BLM nanti hanya akan sampai pada orang yang tidak tepat sasaran, sehingga menyimpang dari substansi Pugar ini. Kalau memang petani yang memenuhi syarat sedikit, maka sebagian bersar dananya harus dikembalikan kepusat. Jangan main rekayasa dengan pengkondisian,” tandas Makhfud yang juga Dosen Universitas Trunojoyo (Unijoyo) ini.
Sedangkan, Taufiq Rahman, Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perikanan dan Kelautan membenarkan jika aturannya petani penerima dana BLM Pugar ini adalah pemilik lahan yang menggarap sendiri lahan yang kurang dari 5 hektare. Lalu penyewa lahan yang digarap sendiri. Semuanya harus ber KTP Pamekasan.
Namun dia membantah tudingan bahwa penetapan petani atau kelompok petani garam penerima BLM itu salah sasaran, sebab telah disesuaikan dengan Pedoman Umum (Pedum). “Petani yang berhak menerima sesuai dengan pedum adalah pemilik yang digarap sendiri, juga boleh penyewa. Nah, yang paling banyak di Pamekasan adalah penyewa, “ elaknya.
Menurut dia, penetapan penerima BLM itu dilakukan secara obyektif oleh Tim Pemberdayaan Masyarakat (TPM) yang bertugas melakukan verifikasi proposal yang diajukan calon penerima program BLM Pugar ini. TPM terdiri dari tokoh masyarakat, petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK), dan pengurus koperasi di wilayah lokasi pegaram.
Sistem pemberian bantuan ini diberikan melalui kelompok yang dinamakan dengan Kelompok Usaha Garam Rakyat (Kugar). TPM telah berhasil menetapkan ada sekitar 124 Kugar yang akan menerima bantuan Ini. Tiap kelompok anggotanya antara 7 sampai 10 orang. Sesuai dengan nominal dana yang akan diturunkan diperkirakan rata rata petani akan mendapat bantuan sekitar Rp 5 juta.
Diperkirakan, Pugar di Pamekasan paling lambat akhir Juli ini akan cair. Dana itu merupakan bantuan hibah dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI untuk program Pugar tahun 2011.
Pugar ini merupakan terobosan baru pemerintah untuk meningkatkan produksi garam rakyat secara nasional. Tujuannya selain untuk peningkatan kesejahteraan petani garam juga untuk mengurangi impor garam dari luar negeri dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri. Se-Madura dana yang sediakan mencapai Rp 22 milar, Pamekasan mendapat jatah Rp 5,6 miliar. mas
umber:http://www.surabayapost.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar