Kamis, 01 September 2011

Kelompok Tani Garam Sumenep Dapat Dana Rp 5,5 Miliar

Kelompok Tani Garam Sumenep Dapat Dana Rp 5,5 Miliar
Sabtu, 11 Juni 2011 08:28:00 WIB
Reporter : Temmy P.


Sumenep (beritajatim.com) - Sebanyak 110 kelompok petani garam yang tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Sumenep, diploting sebagai penerima dana program usaha garam rakyat (PUGAR).

Kabid Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumenep, Sri Harjani, Sabtu (11/06/11) menjelaskan, untuk pencairan dana PUGAR itu, harus melalui pemetaan dan verifikasi. "Saat ini masih berlangsung pemetaan dan verifikasi lahan garam yang dilakukan oleh konsultan," kata Sri.

Ia menjelaskan,biasanya proses pemetaan membutuhkan waktu satu bulan. Selanjutnya, masing-masing pendamping bersama konsultan pemetaan, mengajukan data kepada tim verifikasi untuk dilakukan verifikasi. "Jadi untuk waktu pencairan dananya, menunggu semua proses tersebut tuntas," ujarnya.

Sumber: beritajatim.com

Sri menerangkan, dari 8 kecamatan yang diploting mendapat dana tersebut, baru 5 kecamatan yang sudah dilakukan pemetaan. "Kelima kecamatan itu yakni Dungkek, Gapura, Kalianget, Saronggi, dan Giligenting. Sedangkan yang belum dilakukan pemetaan, adalah Kecamatan Raas, Pragaan dan Talango," terangnya.

Sri Harani juga mengatakan, setelah semua data dari konsultan pemetaan dan tim verifikasi dianggap lengkap, baru pihaknya mengajukan pencairan dana PUGAR pada pemerintah pusat.

"Kami tidak bisa begitu saja mencairkan dana PUGAR tersebut. Semua tergantung pusat. Yang pasti, kami upayakan semua proses pemetaan dan verifikasi secepatnya selesai," katanya menerangkan.

Berdasarkan data yang masuk ke DKP Sumenep, lahan garam di Kabupaten Sumenep, sebanyak 1.100 hektar. Itu mengacu pada 110 kelompok petani garam, yang diploting sebagai penerima PUGAR dari 8 kecamatan tersebut.

Setiap kelompok terdiri dari 10 orang, dan masing-masing orang memiliki lahan 1 hektar. Setiap orang nantinya akan mendapat bantuan dana PUGAR sebesar Rp5,5 juta. [tem/ted]

Petani Penerima Bantuan “Dikondisikan”

Petani Penerima Bantuan “Dikondisikan”
Senin, 04/07/2011 | 10:58 WIB
PAMEKASAN – Tim Pengawas dan Koordinasi Nasional Program Swasembada Garam Nasional Pamekasan mengungkapkan proses pendataan petani garam penerima bantuan langsung masyarakat (BLM) program Pengembangan Usaha Garam Rakyat (Pugar) tahun 2011 dari Kementrian Kelautan dan Perikanan senilai Rp 5,6 miliar menyalahi prosedur. Sejumlah petani garam “dikondisikan” agar sesuai dengan kategori yang disyaratkan.

“Dari laporan tim verifikasi, petani garam calon penerima BLM di lapangan menyimpang dari ketentuan pedoman umum. Banyak kelompok petani garam yang dipersiapkan, dan sebenarnya bukan petani yang layak diberdayakan. Sebab, anggotanya adalah orang yang tidak proporsional atau hasil pengkondisian. Sehingga kalau dipaksakan maka BLM tahun ini tidak akan tidak sasaran, bukan petani garam yang benar benar membutuhkan,” kata Dr. Mahfud Efendy, anggota Tim Pengawas dan Kordinasi Nasional Program Swasembada Garam Nasional Pamekasan, Senin (4/7).

Mestinya, tambah dia, penerima BLM itu adalah petani pemilik lahan seluas kurang dari 5 hektar (ha) dan yang menggarap sendiri lahannya. Kemudian, petani penyewa lahan yang menggarap sendiri lahannya. Masalahnya, petani dengan katagori pertama yang saat ini ada dan jumlahnya pun sedikit. Sebab, sebagian besar lahan di Pamekasan adalah milik tuan tanah yang digarap oleh pekerja dari luar Pamekasan, seperti petani Sumenep.

Nah, karena petani garam yang memenuhi syarat sedikit, lanjut Makhfud, maka pihak terkait mengkondisikan tuan tanah. Caranya, lahan garamnya disewakan secara dadakan kepada orang-orangnya sendiri. Ini dilakukan agar memenuhi syarat dari pedoman umum. Setelah bantuan diterima, dia menduga lahan itu bakal kembali dikerjakan oleh penggarap dari luar Pamekasan.

“Cara seperti ini tidak tepat. Dana BLM nanti hanya akan sampai pada orang yang tidak tepat sasaran, sehingga menyimpang dari substansi Pugar ini. Kalau memang petani yang memenuhi syarat sedikit, maka sebagian bersar dananya harus dikembalikan kepusat. Jangan main rekayasa dengan pengkondisian,” tandas Makhfud yang juga Dosen Universitas Trunojoyo (Unijoyo) ini.

Sedangkan, Taufiq Rahman, Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perikanan dan Kelautan membenarkan jika aturannya petani penerima dana BLM Pugar ini adalah pemilik lahan yang menggarap sendiri lahan yang kurang dari 5 hektare. Lalu penyewa lahan yang digarap sendiri. Semuanya harus ber KTP Pamekasan.

Namun dia membantah tudingan bahwa penetapan petani atau kelompok petani garam penerima BLM itu salah sasaran, sebab telah disesuaikan dengan Pedoman Umum (Pedum). “Petani yang berhak menerima sesuai dengan pedum adalah pemilik yang digarap sendiri, juga boleh penyewa. Nah, yang paling banyak di Pamekasan adalah penyewa, “ elaknya.

Menurut dia, penetapan penerima BLM itu dilakukan secara obyektif oleh Tim Pemberdayaan Masyarakat (TPM) yang bertugas melakukan verifikasi proposal yang diajukan calon penerima program BLM Pugar ini. TPM terdiri dari tokoh masyarakat, petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK), dan pengurus koperasi di wilayah lokasi pegaram.

Sistem pemberian bantuan ini diberikan melalui kelompok yang dinamakan dengan Kelompok Usaha Garam Rakyat (Kugar). TPM telah berhasil menetapkan ada sekitar 124 Kugar yang akan menerima bantuan Ini. Tiap kelompok anggotanya antara 7 sampai 10 orang. Sesuai dengan nominal dana yang akan diturunkan diperkirakan rata rata petani akan mendapat bantuan sekitar Rp 5 juta.

Diperkirakan, Pugar di Pamekasan paling lambat akhir Juli ini akan cair. Dana itu merupakan bantuan hibah dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI untuk program Pugar tahun 2011.

Pugar ini merupakan terobosan baru pemerintah untuk meningkatkan produksi garam rakyat secara nasional. Tujuannya selain untuk peningkatan kesejahteraan petani garam juga untuk mengurangi impor garam dari luar negeri dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri. Se-Madura dana yang sediakan mencapai Rp 22 milar, Pamekasan mendapat jatah Rp 5,6 miliar. mas

umber:http://www.surabayapost.co.id

Petani Garam Sumenep Berharap Pencairan Dana "Pugar"

Petani Garam Sumenep Berharap Pencairan Dana "Pugar"

16 Jun 2011 20:52:41| Kesra | Dibaca 107 kali | Penulis : Slamet Hidayat
Sumenep - Petani garam rakyat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berharap pencairan dana program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun ini bisa segera direalisasikan.

Ketua Paguyuban Petani Garam Rakyat Sumenep (Perras), Hasan Basri, Kamis, menjelaskan, secara umum para petani penggarap lahan garam rakyat sebenarnya membutuhkan dana untuk memulai usahanya memproduksi garam.

"Para petani penggarap membutuhkan dana sebagai modal untuk memperbaiki lahannya supaya siap garap. Oleh karena itu, mereka sebenarnya sangat berharap dana program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (Pugar) segera cair," katanya.

Pugar adalah salah satu program Kementerian Kelautan dan Perikanan guna membantu petani garam rakyat meningkatkan produksi garam, baik kualitas maupun kuantitasnya.

"Kami kebetulan masuk dalam tim verifikasi pada program Pugar di Sumenep. Dalam setiap kali pertemuan dalam rangka verifikasi, petani selalu menanyakan waktu sekaligus meminta pencairan dana Pugar segera direalisasikan," ujarnya menerangkan.

Program Pugar di Sumenep akan diperuntukkan bagi 110 kelompok tani, masing-masing beranggotakan 10 orang yang menggarap lahan seluas satu hektare.

Nantinya, masing-masing anggota kelompok petani garam yang ditetapkan sebagai penerima program Pugar, akan menerima bantuan dana sebesar Rp5,5 juta.

Sumber: Antara