Kamis, 27 Oktober 2011


Pencairan bantuan program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (Pugar) terhadap 130 kelompok petani garam, terus menuai permasalahan. Tebrukti, Selasa (18/10) pagi, perwakilan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget, mendatangi Komisi B DPRD Sumenep.

Mereka meminta transparansi atas kelompok penerima Pugar. Karena, selama ini penerima pugar tidak dibeberkan pada masyarakat.

Salah seorang perwakilan warga Desa Karang Anyar, Saniyah (38), menjelaskan, kedatangannya ke Komisi B DPRD Sumenep ini, memang untuk menanyakan kejelasan kelompoknya tidak mendapat bantuan pugar tahun 2011.

“Kami kesini ingin mengetahui alasan pasti, kenapa tidak mendapat bantuan Pugar 2011. Sebab, ketika mengajukan lahan saya seluas 1 hektar di Desa Marengan Laok, sempat diperiksa oleh petugas lapangan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumenep, untuk memperoleh bantuan Pugar 2011. Tapi, kenyataannya kami justru tidak mendapat apa-apa. Katanya sih penerima sudah penuh,”katanya.

Untuk itu, kata Saniyah, pihaknya juga meminta Komisi B agar memfasilitasi bertemu dengan DKP Sumenep, guna mendesak adanya transparasni penerima bantuan Pugar 2011.

"Transparansi penerima bantuan Pugar tahun ini perlu, supaya kelompok petani garam yang tidak menerima bisa mengetahui dan tidak resah. Selama ini, petani garam bertanya-tanya siapa saja yang mendapat bantuan Pugar tersebut,”terangnya.

Sementara, Kepala DKP Sumenep, Moh Jakfar mengatakan, adanya kelompok petani garam rakyat yang tidak mendapat bantuan Pugar tahun 2011 ini, murni karena keterbatasan kuota penerima bantuan tersebut.

“Tahun ini, kami diberi jatah 130 kelompok petani garam rakyat untuk pemberian bantuan Pugar, dengan total anggaran dari Pemerintah Pusat senilai Rp. 6.835.000.000,00,”ujarnya.

Jakfar mengemukakan, bagi yang belum mendapat bantuan itu, diharapkan bersabar.

“Tolonglah warga yang tidak kedapatan mendapat bantuan Pugar tahun 2011, untuk bersabar. Sebab, kami akan upayakan pada tahun 2012 mendatang. Pastinya, yang belum kebagian bantuan Pugar tahun ini, akan diprioritaskan tahun depan,”ungkap Jakfar.

Sedangkan, terkait transparasni penerima Pugar 2011, Jakfar mengaku juga akan mengupayakan, termasuk membeberkan dimasing-masing desa penerima. “Sosialisasi di tiang-tiap desa penerima bantuan Pugar, sudah ada kok,”ujarnya menambahkan.

Penerima bantuan dana Pugar di Kabupaten Sumenep sebanyak 130 kelompok. Masing-masing kelompok mendapat bantuan dana maksimal Rp 50 juta dari total bantuan Rp. 6.835.000.000,00.

Hanya saja, dari 130 kelompok, hingga Senin (17/10) masih terdapat 15 Kelompok Tani (Poktan) garam yang belum menerimanya secara utuh.

Ke 15 poktan yang belum menerima dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) itu semuanya di Kecamatan Giligenting. Dana yang belum diterimanya pencairan tahap ke 3 saja. Sedangkan untuk tahap pertama dan kedua sudah kelar. Jadi, masing-masing Poktan belum menerima Rp. 5 juta dari total bantuan sekitar Rp. 50 juta. ( Nita, Esha )

KELOMPOK AL-FALAH MAKSIMALKAN PENGGUNAAN BANTUAN PUGAR


fnews-Bantuan Program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (Pugar) yang diperoleh Kelompok Petani Garam Al-Falah, Desa Sentol Daya Kecamatan Pragaan, pemanfaatannya betul-betul dilaksanakan sesuai dengan proposal yang diajukan untuk menerima bantuan dana hibah tersebut.

Ketua Kelompok Al-Falah, Salehoddin, kepada wartawan tadi siang, Sabtu (22/10) mengaku sangat berterima kasih terhadap bantuan yang diperoleh kelompoknya. Sebab, melalui bantuan dana yang tidak sedikit itu, betul-betul telah membantu para petani garam, khususnya di kelompoknya, sehingga bisa membantu biaya untuk perbaikan lahan garam.

“Syukurlah, beban petani garam untuk biaya perbaikan lahan garam, seperti untuk biaya saluran air dan peralatan penting lainnya bisa terbantu dari dana bantuan itu,”ujarnya.

Dijelaskan, dari dana bantuan sebesar Rp. 50.000.000,00 tersebut dapat dibagikan kepada 10 anggota kelompoknya untuk dimanfaatkan kepada masing-masing lahan garam yang dimiliki. Dan bukan, dipergunakan untuk kepentingan diluar kegiatan pembuatan garam.

Meskipun diakui, kondisi jalan menuju pematangan lahan garam, selama ini memang masih belum bisa dilakukan perbaikan, sehingga jika musim hujan untuk menuju lokasi lahan garam sering becek dan sulit untuk dilewati sepeda motor dan sebagainya.

Sebab, meskipun musim hujan para petani garam banyak meamnfaatkan lahannya untuk tambak ikan, sehingga meskipun pada musim kemarau petani garam tetap memiliki aktifitas di ladangnya.

Karena itu menurut Salehoddin, apabila nantinya ada program bantuan berikutnya pihaknya bersama anggotanya siap menyisihkan untuk mengalokasikan untuk membangun jalan setapak di pematang ladang dengan paving dan sebagainya, sehingga penggunaannya bisa bermafaat untuk musim kemarau maupun penghujan. ( Ren, Esha )

Sumber: sumenep.go.id edisi Sabtu, 22 Oktober 2011

TAK DAPAT BANTUAN PUGAR, WARGA KALIANGET DATANGI KOMISI Bpugar


Sumenep- Pencairan bantuan program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (Pugar) terhadap 130 kelompok petani garam, terus menuai permasalahan. Tebrukti, Selasa (18/10) pagi, perwakilan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget, mendatangi Komisi B DPRD Sumenep.

Mereka meminta transparansi atas kelompok penerima Pugar. Karena, selama ini penerima pugar tidak dibeberkan pada masyarakat.

Salah seorang perwakilan warga Desa Karang Anyar, Saniyah (38), menjelaskan, kedatangannya ke Komisi B DPRD Sumenep ini, memang untuk menanyakan kejelasan kelompoknya tidak mendapat bantuan pugar tahun 2011.

“Kami kesini ingin mengetahui alasan pasti, kenapa tidak mendapat bantuan Pugar 2011. Sebab, ketika mengajukan lahan saya seluas 1 hektar di Desa Marengan Laok, sempat diperiksa oleh petugas lapangan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumenep, untuk memperoleh bantuan Pugar 2011. Tapi, kenyataannya kami justru tidak mendapat apa-apa. Katanya sih penerima sudah penuh,”katanya.

Untuk itu, kata Saniyah, pihaknya juga meminta Komisi B agar memfasilitasi bertemu dengan DKP Sumenep, guna mendesak adanya transparasni penerima bantuan Pugar 2011.

"Transparansi penerima bantuan Pugar tahun ini perlu, supaya kelompok petani garam yang tidak menerima bisa mengetahui dan tidak resah. Selama ini, petani garam bertanya-tanya siapa saja yang mendapat bantuan Pugar tersebut,”terangnya.

Sementara, Kepala DKP Sumenep, Moh Jakfar mengatakan, adanya kelompok petani garam rakyat yang tidak mendapat bantuan Pugar tahun 2011 ini, murni karena keterbatasan kuota penerima bantuan tersebut.

“Tahun ini, kami diberi jatah 130 kelompok petani garam rakyat untuk pemberian bantuan Pugar, dengan total anggaran dari Pemerintah Pusat senilai Rp. 6.835.000.000,00,”ujarnya.

Jakfar mengemukakan, bagi yang belum mendapat bantuan itu, diharapkan bersabar.

“Tolonglah warga yang tidak kedapatan mendapat bantuan Pugar tahun 2011, untuk bersabar. Sebab, kami akan upayakan pada tahun 2012 mendatang. Pastinya, yang belum kebagian bantuan Pugar tahun ini, akan diprioritaskan tahun depan,”ungkap Jakfar.

Sedangkan, terkait transparasni penerima Pugar 2011, Jakfar mengaku juga akan mengupayakan, termasuk membeberkan dimasing-masing desa penerima. “Sosialisasi di tiang-tiap desa penerima bantuan Pugar, sudah ada kok,”ujarnya menambahkan.

Penerima bantuan dana Pugar di Kabupaten Sumenep sebanyak 130 kelompok. Masing-masing kelompok mendapat bantuan dana maksimal Rp 50 juta dari total bantuan Rp. 6.835.000.000,00.

Hanya saja, dari 130 kelompok, hingga Senin (17/10) masih terdapat 15 Kelompok Tani (Poktan) garam yang belum menerimanya secara utuh.

Ke 15 poktan yang belum menerima dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) itu semuanya di Kecamatan Giligenting. Dana yang belum diterimanya pencairan tahap ke 3 saja. Sedangkan untuk tahap pertama dan kedua sudah kelar. Jadi, masing-masing Poktan belum menerima Rp. 5 juta dari total bantuan sekitar Rp. 50 juta. ( Nita, Esha )
http://www.sumenep.go.id/Selasa, 18 Oktober 2011

Selasa, 18 Oktober 2011

PROSES & PENCAIRAN DANA PUGAR DI DUGA FIKTIF


Dana Progam Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat ( PUGAR ) sudah bertahap untuk pencairan dana yang dilakukan, masing – masing di berikan ( 50 persen, 40 persen, 10 persen ) perkelompoknya. Namun fakta di lapangan penyampaian dana pugar sangat kacau tidak terealisasi dan tidak tepat sasaran bahkan ada beberapa anggota yang tidak menerima bantuan tersebut. Tetapi sebelumnya sudah dimintai persyaratan KTP ( kartu tanda penduduk ) SPPT ( surat pemberitahuan pajak terutang ). Peristiwa ini terjadi kepada 2 kelompok yaitu Pamungkas dan Samprna di Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget.

Selain itu pengakuan Kepala Desa Marengan Laok Muhammad menyatakan kepada Wartawan Online Freedom_Public Menyatakan “ saya tidak pernah menandatangani SPJ ( surat pertanggung jawaban ) untuk tahap yang ke II kepada 2 kelompok yang ada di Desa saya karena pada saat pencairan 50 % tahap pertama uang tersebut tidak sampai ke anggota bahkan anehnya untuk pencairan dana yang ke II yang tidak saya tanda tangani bisa cair tanpa adanya surat kuasa atau tanda tangan saya di SPJ. Padahal pada saat pengajuan SPJ yang II para ketua kelompok memburu saya agar bersedia bertanda tangan tapi saya tidak mau sebab di bawah kacau banyak yang tidak menerima sampai berbondong – bondong datang kerumah saya menuntut haknya” waktu di temui dirumahnya Senin 01 Agustus lalu.

Ada kemungkinan pada saat pengajuan pencairan dana tahap ke II tidak memakai tanda tangan Kepala Desa akan tetapi progam tersebut di laksanakan di Desa pastinya harus mengetahui Kepala Desa sampai mana laporan pertanggung jawaban itu sudah selesai di buat untuk di laporkan sebagai persyaratan pencairan dana untuk tahap berikutnya.

Kejadian ini juga terjadi kepada kelompok Pamungkas salah satu kelompok PUGAR yang ada di Desa Marengan laok yang mana Bendahara kelompok Pamungkas yaitu saudara Kalong juga tidak merasa bertanda tangan di SPJ tahap ke II tetapi dana PUGAR bisa cair, “ saya memang sengaja tidak bertanda tangan di SPJ tahap ke II karena saya sebagai bendahara tidak di fungsikan oleh kelompok sebagai bendahara semestinya seolah – olah yang berkuasa adalah ketua kelompoknya saja”. Tutur saudara kalong kepada wartawan Suara_Jatim Selasa 02 Agustus di tempat mangkalnya dia bekerja yang kebetulan pada hari itu adalah tahap pencairan dana PUGAR ke II di Bank Mandiri.

Tidak hanya di Desa Marengan Laok saja yang sering di beritakan oleh media masa tentang masalah pencairan dana PUGAR ada juga Desa tetangga, di Desa karanganyar Kecamatan Kalianget ricuh sampai – sampai tokoh masyarakat karanganyar mengadukan ke Komisi B DPRD Kabupaten Sumenep. Menurut informasi dari tokoh masyarakat bahwa sebagian anggota kelompok yang mengajukan untuk mendapatkan bantuan dana PUGAR tidak bekerja sebagai petani garam dan juga tidak mempunyai lahan garam di curigai karena mempunyai kekerabatan kepada perangkat Desa setempat atau masih saudara dan keluarga sendiri sehingga sangat mudah mendapatkan dana tersebut.

Ditemukan juga kejanggalan dalam 1 keluarga semua mendapatkan bantuan, dari orang tuanya,anaknya serta menantunya tetapi mereka berada di samammi tidak berada di Desa Karanganyar. Sebagian anggota kelompok lagi sudah menyerahkan KTP dan SPPT tetapi tidak mendapatkan apa – apa hanya bisa gigit jari. Semua ini dicurigai sudah di setting oleh perangkat Desa setempat dari pembuatan, penerimaan uang bahkan SPJ yang anggota tidak pernah di minta tanda tangan. bahkan warga sekitar sudah mencurigai 1 orang yang berinisial SS.

Pengaduan ini ditanggapi sangat baik oleh komisi B DPRD Kabupaten Sumenep yang rencananya setelah hari Raya Idul Fitri komisi B akan menjembatani dan mempertemukan dari pihak Dinas Perikanan & Kelautan, para tokoh masyarakat, perangkat Desa, anggota yang menerima dan yang tidak menerima bantuan untuk memperjelas dan akan di survey langsung kelayakan dan kebenarannya.

Dari Dinas Perikanan & Kelautan Salimin Saad Wachdin menegaskan kalo ada penyimpangan atau penyalahgunaan dalam keuangan bantuan PUGAR disarankan langsung dilaporkan kepada pihak yang berwajib.(Bisma)

Kamis, 01 September 2011

Kelompok Tani Garam Sumenep Dapat Dana Rp 5,5 Miliar

Kelompok Tani Garam Sumenep Dapat Dana Rp 5,5 Miliar
Sabtu, 11 Juni 2011 08:28:00 WIB
Reporter : Temmy P.


Sumenep (beritajatim.com) - Sebanyak 110 kelompok petani garam yang tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Sumenep, diploting sebagai penerima dana program usaha garam rakyat (PUGAR).

Kabid Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumenep, Sri Harjani, Sabtu (11/06/11) menjelaskan, untuk pencairan dana PUGAR itu, harus melalui pemetaan dan verifikasi. "Saat ini masih berlangsung pemetaan dan verifikasi lahan garam yang dilakukan oleh konsultan," kata Sri.

Ia menjelaskan,biasanya proses pemetaan membutuhkan waktu satu bulan. Selanjutnya, masing-masing pendamping bersama konsultan pemetaan, mengajukan data kepada tim verifikasi untuk dilakukan verifikasi. "Jadi untuk waktu pencairan dananya, menunggu semua proses tersebut tuntas," ujarnya.

Sumber: beritajatim.com

Sri menerangkan, dari 8 kecamatan yang diploting mendapat dana tersebut, baru 5 kecamatan yang sudah dilakukan pemetaan. "Kelima kecamatan itu yakni Dungkek, Gapura, Kalianget, Saronggi, dan Giligenting. Sedangkan yang belum dilakukan pemetaan, adalah Kecamatan Raas, Pragaan dan Talango," terangnya.

Sri Harani juga mengatakan, setelah semua data dari konsultan pemetaan dan tim verifikasi dianggap lengkap, baru pihaknya mengajukan pencairan dana PUGAR pada pemerintah pusat.

"Kami tidak bisa begitu saja mencairkan dana PUGAR tersebut. Semua tergantung pusat. Yang pasti, kami upayakan semua proses pemetaan dan verifikasi secepatnya selesai," katanya menerangkan.

Berdasarkan data yang masuk ke DKP Sumenep, lahan garam di Kabupaten Sumenep, sebanyak 1.100 hektar. Itu mengacu pada 110 kelompok petani garam, yang diploting sebagai penerima PUGAR dari 8 kecamatan tersebut.

Setiap kelompok terdiri dari 10 orang, dan masing-masing orang memiliki lahan 1 hektar. Setiap orang nantinya akan mendapat bantuan dana PUGAR sebesar Rp5,5 juta. [tem/ted]

Petani Penerima Bantuan “Dikondisikan”

Petani Penerima Bantuan “Dikondisikan”
Senin, 04/07/2011 | 10:58 WIB
PAMEKASAN – Tim Pengawas dan Koordinasi Nasional Program Swasembada Garam Nasional Pamekasan mengungkapkan proses pendataan petani garam penerima bantuan langsung masyarakat (BLM) program Pengembangan Usaha Garam Rakyat (Pugar) tahun 2011 dari Kementrian Kelautan dan Perikanan senilai Rp 5,6 miliar menyalahi prosedur. Sejumlah petani garam “dikondisikan” agar sesuai dengan kategori yang disyaratkan.

“Dari laporan tim verifikasi, petani garam calon penerima BLM di lapangan menyimpang dari ketentuan pedoman umum. Banyak kelompok petani garam yang dipersiapkan, dan sebenarnya bukan petani yang layak diberdayakan. Sebab, anggotanya adalah orang yang tidak proporsional atau hasil pengkondisian. Sehingga kalau dipaksakan maka BLM tahun ini tidak akan tidak sasaran, bukan petani garam yang benar benar membutuhkan,” kata Dr. Mahfud Efendy, anggota Tim Pengawas dan Kordinasi Nasional Program Swasembada Garam Nasional Pamekasan, Senin (4/7).

Mestinya, tambah dia, penerima BLM itu adalah petani pemilik lahan seluas kurang dari 5 hektar (ha) dan yang menggarap sendiri lahannya. Kemudian, petani penyewa lahan yang menggarap sendiri lahannya. Masalahnya, petani dengan katagori pertama yang saat ini ada dan jumlahnya pun sedikit. Sebab, sebagian besar lahan di Pamekasan adalah milik tuan tanah yang digarap oleh pekerja dari luar Pamekasan, seperti petani Sumenep.

Nah, karena petani garam yang memenuhi syarat sedikit, lanjut Makhfud, maka pihak terkait mengkondisikan tuan tanah. Caranya, lahan garamnya disewakan secara dadakan kepada orang-orangnya sendiri. Ini dilakukan agar memenuhi syarat dari pedoman umum. Setelah bantuan diterima, dia menduga lahan itu bakal kembali dikerjakan oleh penggarap dari luar Pamekasan.

“Cara seperti ini tidak tepat. Dana BLM nanti hanya akan sampai pada orang yang tidak tepat sasaran, sehingga menyimpang dari substansi Pugar ini. Kalau memang petani yang memenuhi syarat sedikit, maka sebagian bersar dananya harus dikembalikan kepusat. Jangan main rekayasa dengan pengkondisian,” tandas Makhfud yang juga Dosen Universitas Trunojoyo (Unijoyo) ini.

Sedangkan, Taufiq Rahman, Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perikanan dan Kelautan membenarkan jika aturannya petani penerima dana BLM Pugar ini adalah pemilik lahan yang menggarap sendiri lahan yang kurang dari 5 hektare. Lalu penyewa lahan yang digarap sendiri. Semuanya harus ber KTP Pamekasan.

Namun dia membantah tudingan bahwa penetapan petani atau kelompok petani garam penerima BLM itu salah sasaran, sebab telah disesuaikan dengan Pedoman Umum (Pedum). “Petani yang berhak menerima sesuai dengan pedum adalah pemilik yang digarap sendiri, juga boleh penyewa. Nah, yang paling banyak di Pamekasan adalah penyewa, “ elaknya.

Menurut dia, penetapan penerima BLM itu dilakukan secara obyektif oleh Tim Pemberdayaan Masyarakat (TPM) yang bertugas melakukan verifikasi proposal yang diajukan calon penerima program BLM Pugar ini. TPM terdiri dari tokoh masyarakat, petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK), dan pengurus koperasi di wilayah lokasi pegaram.

Sistem pemberian bantuan ini diberikan melalui kelompok yang dinamakan dengan Kelompok Usaha Garam Rakyat (Kugar). TPM telah berhasil menetapkan ada sekitar 124 Kugar yang akan menerima bantuan Ini. Tiap kelompok anggotanya antara 7 sampai 10 orang. Sesuai dengan nominal dana yang akan diturunkan diperkirakan rata rata petani akan mendapat bantuan sekitar Rp 5 juta.

Diperkirakan, Pugar di Pamekasan paling lambat akhir Juli ini akan cair. Dana itu merupakan bantuan hibah dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI untuk program Pugar tahun 2011.

Pugar ini merupakan terobosan baru pemerintah untuk meningkatkan produksi garam rakyat secara nasional. Tujuannya selain untuk peningkatan kesejahteraan petani garam juga untuk mengurangi impor garam dari luar negeri dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri. Se-Madura dana yang sediakan mencapai Rp 22 milar, Pamekasan mendapat jatah Rp 5,6 miliar. mas

umber:http://www.surabayapost.co.id

Petani Garam Sumenep Berharap Pencairan Dana "Pugar"

Petani Garam Sumenep Berharap Pencairan Dana "Pugar"

16 Jun 2011 20:52:41| Kesra | Dibaca 107 kali | Penulis : Slamet Hidayat
Sumenep - Petani garam rakyat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berharap pencairan dana program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun ini bisa segera direalisasikan.

Ketua Paguyuban Petani Garam Rakyat Sumenep (Perras), Hasan Basri, Kamis, menjelaskan, secara umum para petani penggarap lahan garam rakyat sebenarnya membutuhkan dana untuk memulai usahanya memproduksi garam.

"Para petani penggarap membutuhkan dana sebagai modal untuk memperbaiki lahannya supaya siap garap. Oleh karena itu, mereka sebenarnya sangat berharap dana program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (Pugar) segera cair," katanya.

Pugar adalah salah satu program Kementerian Kelautan dan Perikanan guna membantu petani garam rakyat meningkatkan produksi garam, baik kualitas maupun kuantitasnya.

"Kami kebetulan masuk dalam tim verifikasi pada program Pugar di Sumenep. Dalam setiap kali pertemuan dalam rangka verifikasi, petani selalu menanyakan waktu sekaligus meminta pencairan dana Pugar segera direalisasikan," ujarnya menerangkan.

Program Pugar di Sumenep akan diperuntukkan bagi 110 kelompok tani, masing-masing beranggotakan 10 orang yang menggarap lahan seluas satu hektare.

Nantinya, masing-masing anggota kelompok petani garam yang ditetapkan sebagai penerima program Pugar, akan menerima bantuan dana sebesar Rp5,5 juta.

Sumber: Antara